Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai dan hubungan masyarakat; b. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas; dan c. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id