Koreksi Pasal 281
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Selama Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Tipe Madya Pabean C dan Tipe Pratama berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
(2) Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Tipe Madya Pabean C dan Tipe Pratamasecara efektif, dilakukan secara bertahap dengan atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
