Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 277

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah wewenang Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan dalam rangka pelayanan dan pengawasan terhadap Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat dan Pengusaha Barang Kena Cukai diatur dengan atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda