Koreksi Pasal 276
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang sudah menerapkan jabatan fungsional, maka tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam hal penelitian dan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, pemberitahuan nilai pabean, klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, fasilitas impor, perhitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan ekspor yang penyerahan dan penyelesaian dokumennya dilakukan melalui media elektronik menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pejabat Fungsional yang terkait.
Koreksi Anda
