Koreksi Pasal 275
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jumlah pejabat struktural yang mengisi formasi pada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(2) Surat Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
