Koreksi Pasal 274
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B adalah jabatan struktural eselon II.b.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Badalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe Madya Pabean A, dan Tipe Madya Pabean B adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C adalah jabatan struktural eselon III.b.
(6) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(7) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe Madya Pabean A, dan Tipe Madya Pabean B adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(8) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C adalah jabatan struktural eselon IV.b.
(9) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe Madya Pabean A, Tipe Madya Pabean B, Tipe Madya Pabean C dan Tipe Pratama adalah jabatan struktural eselon V.a.
Koreksi Anda
