Koreksi Pasal 273
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya peraturan ini, terdapat :
a. 16 (enam belas) Kantor Wilayah;
b. 2 (dua) Kantor Pelayanan Utama;
c. 114(seratus empat belas) Kantor Pengawasan dan Pelayanan;
d. 92 (sembilan puluh dua) Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai;
dan
e. 655 (enam ratus lima puluh lima) Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
(2) Nama, lokasi, tipe dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, serta nama, lokasi, dan tipe Kantor Pelayanan Utama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai, dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan ini.
Koreksi Anda
