Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
d. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
e. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
f. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
g. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
h. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
i. pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
