Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 116

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; e. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; f. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai; g. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api; h. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan i. pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 116 — PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id