Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Kantor Pengawasan dan Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan dipimpin oleh seorang kepala.
Koreksi Anda
