Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kantor Pelayanan Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
e. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
f. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding;
g. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
h. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
i. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
j. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
k. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
l. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
