Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG DAN JASA, ARBITER, PENGANGGARAN DAN PEMBIAYAAN TERKAIT PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE RAFAT ALI RIZVI DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES (ICSID) DAN HESHAM AL WARRAQ DI BAWAH ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Penyediaan Jasa Hukum dilaksanakan oleh Menteri atau Pejabat yang ditugaskan.
(2) Pelaksanaan pekerjaan jasa hukum dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Jamak.
(3) Pembayaran jasa hukum termasuk uang muka dilaksanakan sesuai perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang ditugaskan.
Koreksi Anda
