Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG DAN JASA, ARBITER, PENGANGGARAN DAN PEMBIAYAAN TERKAIT PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE RAFAT ALI RIZVI DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES (ICSID) DAN HESHAM AL WARRAQ DI BAWAH ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Menteri adalah Menteri Keuangan. 2. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. 3. Kontrak Tahun Jamak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pekerjaan pengadaan barang/jasa yang anggarannya melebihi 1 (satu) tahun anggaran dan pelaksanaannya memerlukan waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan serta secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah- pecah.
Koreksi Anda