Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 167-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi definitif dan lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013. (3) Dalam hal terdapat lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 akan diperhitungkan dengan penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda