Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 167-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar Rp19.060.606.501.034,00 (sembilan belas triliun enam puluh miliar enam ratus enam juta lima ratus satu ribu tiga puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp949.090.772.512,00 (sembilan ratus empat puluh sembilan miliar sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus dua belas rupiah); b. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp18.111.515.728.522,00 (delapan belas triliun seratus sebelas miliar lima ratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima ratus dua puluh dua rupiah). (2) Rincian Alokasi Definitif dan lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda