Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 167-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi definitif PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp18.141.143.590.882,00 (delapan belas triliun seratus empat puluh satu miliar seratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) terdiri atas: a. Alokasi definitif PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagian daerah sebesar Rp17.454.044.243.559,00 (tujuh belas triliun empat ratus lima puluh empat miliar empat puluh empat juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah); www.djpp.kemenkumham.go.id b. Alokasi definitif PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah sebesar Rp101.901.167.496,00 (seratus satu miliar sembilan ratus satu juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah); c. Alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagian daerah sebesar Rp581.801.474.288,00 (lima ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah); d. Alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah sebesar Rp3.396.705.539,00 (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah). (2) Rincian alokasi definitif dan lebih salur DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda