Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 167-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp2.602.945.338.193,00 (dua triliun enam ratus dua miliar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan Kota sebesar Rp1.691.914.469.817,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus empat belas juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);
b. Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan, ditetapkan sebesar Rp911.030.868.376,00 (sembilan ratus sebelas miliar tiga puluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).
(2) Rincian alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2013 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
