Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM RANGKA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN JAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara pemberian Penundaan; b. tata cara pemberian perpanjangan Penundaan; dan c. tata cara penyelesaian Penundaan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda