Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM RANGKA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN JAMINAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag), tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan dan Penundaan diselesaikan.
2. Terhadap permohonan Penundaan yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag) yang belum diselesaikan, permohonan Penundaan diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
