Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM RANGKA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN JAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menatausahakan dokumen terkait Penundaan, pengeluaran atas barang impor, sampai dengan penyelesaian Penundaan ke dalam laporan penatausahaan Penundaan. (2) Kepala Kantor Pabean mengirimkan laporan penatausahaan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) semester kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan. (3) Laporan penatausahaan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk hasil cetak atau data elektronik. (4) Laporan penatausahaan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda