Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM RANGKA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN JAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau Pasal 7 ayat (3) dan belum mendapat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian keringanan bea masuk, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri:
a. mencairkan jaminan untuk penyelesaian bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang; dan
b. membuat penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal importir telah melunasi bea masuk, cukai, dan/atau PDRI sebelum jangka waktu keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan berakhir.
(3) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau keringanan bea masuk diterima dan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian keringanan masih berada dalam jangka waktu Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan, Kepala Kantor Pabean mengembalikan jaminan setelah importir mengajukan permohonan penarikan jaminan.
(4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau keringanan bea masuk diterima dan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian keringanan melebihi jangka waktu Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan, importir dapat diberikan pengembalian atas bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang telah dibayar.
(5) Pengembalian atas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau keringanan bea masuk ditolak dan penolakannya masih
dalam jangka waktu Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan, Kepala Kantor Pabean:
a. mencairkan jaminan untuk penyelesaian atas bea masuk, bea masuk dan PDRI, atau bea masuk, PDRI, dan cukai yang terutang; dan
b. membuat penetapan atas pengenaan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bea masuk atau bea masuk dan cukai yang wajib dibayar yang dihitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Impor sampai dengan tanggal surat penolakan.
(7) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk cukai dan/atau PDRI atau keringanan bea masuk ditolak dan penolakannya melebihi jangka waktu Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan Kepala Kantor Pabean membuat penetapan atas pengenaan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bea masuk atau bea masuk dan cukai yang dibayar yang dihitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Impor sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau Pasal 7 ayat (3).
Koreksi Anda
