Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM RANGKA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN JAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan diselesaikan oleh importir dengan cara:
a. menyerahkan keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian keringanan bea masuk;
atau
b. menyerahkan surat penolakan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau keringanan bea masuk.
(2) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian keringanan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri.
Koreksi Anda
