Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM RANGKA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN JAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan dikirimkan. (2) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan tidak berlaku apabila Pemberitahuan Pabean Impor disampaikan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan: a. tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung; b. bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau c. bukti pengiriman secara elektronik. (4) Pelaksanaan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor sampai dengan mendapat persetujuan pengeluaran barang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
Koreksi Anda