Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM RANGKA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN JAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan perpanjangan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat , Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan Penundaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima jawaban atas konfirmasi dari penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan. (2) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian perpanjangan Penundaan yang salinannya disampaikan kepada penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian perpanjangan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan kepada importir. (5) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian perpanjangan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id