Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM RANGKA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN JAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan Penundaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima jawaban atas konfirmasi dari penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan.
(2) Dalam hal permohonan Penundaan disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan yang salinannya disampaikan kepada penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(4) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.
(5) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan kepada importir.
(6) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
