Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM RANGKA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN JAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). (2) Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri melakukan konfirmasi atas: a. bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; dan b. proses permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau permohonan keringanan bea masuk kepada penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengiriman konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan Penundaan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda