Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM RANGKA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN JAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapat persetujuan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri.
(2) Permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. alasan untuk mendapatkan Penundaan;
b. jumlah bea masuk atau bea masuk dan cukai yang dimintakan Penundaan pembayaran;
c. jumlah PDRI, dalam hal permohonan Penundaan meliputi PDRI;
dan
d. jumlah dan jenis barang.
(3) Permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. bukti atas penerimaan permohonan untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau keringanan bea masuk; dan
b. fotokopi invoice dan/atau packing list atau dokumen semacam itu.
Koreksi Anda
