Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM RANGKA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN JAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Barang impor dapat dikeluarkan dengan tujuan Impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean, TPS, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dengan diberikan Penundaan.
(2) Dalam hal permohonan pembebasan atau keringanan meliputi PDRI, Penundaan dapat juga diberikan atas pembayaran PDRI.
Koreksi Anda
