Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 167-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi terhadap dokumen permintaan pembayaran CBN dan tagihan pembayaran BLBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan Produsen Benih selaku pihak yang diverifikasi.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi CBN dan BLBU yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan Direksi Produsen Benih selaku pihak yang diverifikasi.
(3) Berita Acara Verifikasi CBN dan BLBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana CBN dan BLBU.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
Koreksi Anda
