Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 167-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permintaan dan tagihan Produsen Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen permintaan pembayaran CBN dan tagihan pembayaran BLBU.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan -Kementerian Pertanian selaku KPA.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen permintaan pembayaran CBN dan tagihan pembayaran BLBU.
Koreksi Anda
