Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 167-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi Produsen Benih mengajukan permintaan pembayaran CBN dan tagihan pembayaran BLBU kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. (2) Data/dokumen pendukung permintaan pembayaran CBN dan tagihan pembayaran BLBU ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang menyatakan bahwa Produsen Benih bertanggung jawab secara formal dan material. (4) Khusus untuk permintaan pembayaran CBN, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi pula dengan dokumen sebagai berikut: a. surat pernyataan ketersediaan benih untuk stok CBN di gudang dan penangkaran Produsen Benih; dan b. Surat pernyataan kesanggupan penyaluran CBN dalam rangka pemulihan dan pengembangan oleh Produsen Benih.
Koreksi Anda