Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 167-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian membuat Perjanjian dengan Produsen Benih sebagai dasar pelaksanaan kewajiban pelayanan umum pengelolaan CBN dan/atau pelaksanaan BLBU. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA bersama dengan Direksi Produsen Benih.
Koreksi Anda