Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 167-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. CBN digunakan untuk keperluan pemulihan dan pengembangan penggunaan benih varietas unggul bermutu. 2. CBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Pedoman Umum CBN yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 3. BLBU digunakan untuk meningkatkan kesadaran penggunaan benih varietas unggul bermutu sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan produksi tanaman pangan serta meringankan beban petani dalam penyediaan dan penggunaan benih varietas unggul bermutu. 4. BLBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Pedoman Umum BLBU yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 5. Alokasi dana untuk keperluan CBN termasuk untuk kegiatan pembinaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi, yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Pedoman Umum CBN yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 6. Alokasi dana untuk keperluan BLBU termasuk untuk kegiatan pembinaan dan pendampingan yang antara lain meliputi kegiatan monitoring, pelaporan dan evaluasi yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Pedoman Umum BLBU yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 167-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id