Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 167-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. Penetapan tarif cukai oleh Kepala Kantor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010 masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
b. Masing-masing tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010 ditetapkan kembali oleh Kepala Kantor berdasarkan:
1) golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif No. Urut Pengusaha Pabrik Batasan Jumlah Produksi Pabrik Jenis Golongan 3 SKT atau SPT I Lebih dari 2 milyar batang II Lebih dari 300 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 milyar batang III Tidak lebih dari 300 juta batang www.djpp.kemenkumham.go.id
Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010; dan 2) tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan/atau Lampiran II Peraturan Menteri ini, dan penetapan kembali tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
c. Penetapan kembali sebagaimana dimaksud huruf b dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan mengenai:
a. batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
b. batasan jumlah Produksi Pabrik untuk Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A; dan
c. tarif cukai dan harga jual eceran minimum hasil tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
BATASAN HARGA JUAL ECERAN DAN TARIF CUKAI PER BATANG ATAU GRAM HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI No.
Urut Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau Batasan harga jual eceran per batang atau gram Tarif cukai per batang atau gram Jenis Golongan
1. SKM I Lebih dari Rp 660 Rp 355 Lebih dari Rp 630 sampai dengan Rp 660 Rp 345 Paling rendah Rp 600 sampai dengan Rp 630 Rp 325 II Lebih dari Rp 430 Rp 270 Paling rendah Rp 374 sampai dengan Rp 430 Rp 235
2. SPM I Paling rendah Rp 375 Rp 365 II Lebih dari Rp 300 Rp 235 Lebih dari Rp 254 sampai dengan Rp 300 Rp 190 Paling rendah Rp 217 sampai dengan Rp 254 Rp 125
3. SKT atau SPT I Lebih dari Rp 590 Rp 255 Paling rendah Rp 520 sampai dengan Rp 590 Rp 195 II Lebih dari Rp 379 Rp 125 Lebih dari Rp 349 sampai dengan Rp 379 Rp 115 Paling rendah Rp 336 sampai dengan Rp 349 Rp 105 III Paling rendah Rp 234 Rp 75
4. SKTF atau SPTF I Lebih dari Rp 660 Rp 355 Lebih dari Rp 630 sampai dengan Rp 660 Rp 345 Paling rendah Rp 600 sampai dengan Rp 630 Rp 325 II Lebih dari Rp 430 Rp 270 Lebih dari Rp 374 sampai dengan Rp 430 Rp 235
5. TIS Tanpa Golongan Lebih dari Rp 250 Rp 21 Lebih dari Rp 149 sampai dengan Rp 250 Rp 19 Paling rendah Rp 40 sampai dengan Rp 149 Rp 5
6. KLB Tanpa Golongan Lebih dari Rp 250 Rp 25 Paling rendah Rp 180 sampai dengan Rp 250 Rp 18 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 167/PMK.011/2011 TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU www.djpp.kemenkumham.go.id
7. KLM Tanpa Golongan Paling rendah Rp 180 Rp 17
8. CRT Tanpa Golongan Lebih dari Rp 100.000 Rp 100.000 Lebih dari Rp
50.000 sampai dengan Rp 100.000 Rp
20.000 Lebih dari Rp
20.000 sampai dengan Rp 50.000 Rp
10.000 Lebih dari Rp
5.000 sampai dengan Rp 20.000 Rp
1.200 Paling rendah Rp 275 sampai dengan Rp 5.000 Rp 250
9. HPTL Tanpa Golongan Paling rendah Rp 275 Rp 100 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN MINIMUM HASIL TEMBAKAU YANG DIIMPOR No.
Urut Jenis Hasil Tembakau Batasan HJE terendah per batang atau gram Tarif Cukai per batang atau gram
1. SKM Rp 661 Rp 355
2. SPM Rp 601 Rp 365
3. SKT atau SPT Rp 591 Rp 255
4. SKTF atau SPTF Rp 661 Rp 355
5. TIS Rp 251 Rp 21
6. KLB Rp 251 Rp 25
7. KLM Rp 180 Rp 17
8. CRT Rp 100.000 Rp 100.000
9. HPTL Rp 275 Rp 100 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 167/PMK.011/2011 TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
