Koreksi Pasal 20A
PERMEN Nomor 167-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Batasan jumlah Produksi Pabrik untuk Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT sebagaimana dimaksud dalam Nomor Urut 3 Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010, ditetapkan sebagai berikut:
5. Tarif cukai per batang atau gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
