Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 167-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan: a. harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010; b. harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau merek baru; atau c. harga jual eceran yang mengalami kenaikan. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Ketentuan Pasal 20A ayat (1) diubah sehingga Pasal 20A ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda