Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 167-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penetapan tarif cukai hasil tembakau didasarkan pada:
1) golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan 2) batasan harga jual eceran per batang atau gram yang ditetapkan oleh Menteri;
b. batasan harga jual eceran per gram sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) hanya berlaku bagi jenis TIS dan HPTL.
2. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah sehingga Pasal 4 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
