Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 167-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; b. Nomor 190/PMK.011/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda