Pasal 1
(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat PPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) PPDDP secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(3) PPDDP dipimpin oleh Kepala PPDDP.