Koreksi Pasal 77B
PERMEN Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 43, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 61, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada unit kepatuhan internal pada Kantor Wilayah, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala KPP.
Koreksi Anda
