Koreksi Pasal 77A
PERMEN Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi bimbingan pendataan, penilaian, dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
(2) Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pendataan, penilaian, dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
(3) Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak, bimbingan pendataan dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
(4) Bidang Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
(5) Bidang Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
(6) KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(7) KPP Minyak dan Gas Bumi juga menyelenggarakan fungsi pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
(8) Seksi Pengolahan Data dan Informasi pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
(9) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV pada KPP Minyak dan Gas Bumi masing-masing juga mempunyai tugas melakukan usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
Koreksi Anda
