Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
KPP Pratama terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
c. Seksi Pelayanan;
d. Seksi Penagihan;
e. Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal;
f. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan;
g. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
h. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
i. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
j. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
16. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
