Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi; c. Seksi Pelayanan; d. Seksi Penagihan; e. Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal; f. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I; g. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II; h. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III; i. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. 14. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda