Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
b. bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
c. pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
d. pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
e. penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review);
f. bantuan pelaksanaan penagihan;
g. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Wilayah;
dan
h. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah.
11. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
