Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data;
b. pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e- Filing;
c. pemberian bimbingan teknis konsultasi;
d. pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
e. bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
f. pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah;
g. pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi;
h. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan; dan
i. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
8. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
