Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Administrasi Penyidikan; dan
c. Seksi Bimbingan Penagihan.
6. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
