Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri atas: a. Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Administrasi Penyidikan; dan c. Seksi Bimbingan Penagihan. 6. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda