Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 166-pmk-11-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-11-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA)
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
166/PMK.011/2011 www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
