(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan dalam
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan
.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat
(1) adalah sebesar Rp225.279.729.716,00 (dua ratus dua puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam belas rupiah).
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.