Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilengkapi dengan data dan informasi.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara selaintanah dan/atau bangunan meliputi:
a. latarbelakang permohonan;
b. tujuan Penilaian; dan
c. deskripsi objek Penilaian.
(3) Selain data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. objek Penilaian berupa kendaraan bermotor, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi dokumen kepemilikan atau surat keterangan dari instansi yang berwenang;
b. objek Penilaian berupa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari Barang Rampasan Negara, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan fotokopi Berita Acara Penyitaan;
c. objek Penilaian berupa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari Barang Gratifikasi, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik Negara;
d. objek Penilaian berupa limbah padat (scrap),permohonanPenilaian dilengkapi pula dengan deskripsi objek Penilaian yang sekurang- kurangnya memuat keterangan berat objek Penilaian;
e. objek Penilaian berupa limbah cair, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan deskripsi objek Penilaian yang sekurang- kurangnya memuat keterangan volume objek Penilaian.
(4) Keterangan berat objek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf ddan/atau volume objekPenilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)huruf e,dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang/pihak yang memiliki kewenangan untuk menggunakan barang.
Koreksi Anda
