Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonandari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis kepada:
a. Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidangPenilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat;
b. Kepala Kantor Wilayah;
c. Kepala Bidang yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaianpada Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah;
d. Kepala Kantor Pelayanan; atau
e. Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal:
a. Pengguna Barang telah mengajukan permohonan Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang; dan
b. Pengelola Barang tidak meyakini Nilai Wajar/nilai taksiran yang diusulkan oleh Pengguna Barang.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dan bongkaran, permohonan Penilaian diajukan oleh Pengguna Barang.
(4) Pengajuan permohonan Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dan bongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diajukan dalam rangkaPemindahtanganan melaluipenjualan secara lelang.
Koreksi Anda
