Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan dari Pengguna Barangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c diajukan secara tertulis kepada:
a. Direkturyang memiliki tugas dan fungsi di bidangPenilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat;
b. Kepala KantorWilayah,untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah; atau
c. Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat jumlahPenilai Direktorat Jenderal yang diusulkan untuk dilibatkan dan rencana waktu pelaksanaan Penilaian.
Koreksi Anda
